Kuasa Hukum Sutan Anggap Tuntutan KPK Abal-Abal JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sutan Batoegana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di depan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan yang dilakukan Senin, (27/7/2015).
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Sutan, Egi Sudjana menilai tuntutan JPU KPK abal-abal dan dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, ini dakwaan abal-abal ya. Yang jelas, kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Semoga ini bukan tuntutan balas dendam ya," ujar Egi usai persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Egi menambahkan, tuntutan JPU KPK tersebut secara formil salah. Karenanya, hal itu tak bisa dilimpahkan kepada kliennya dan meminta Majelis Hakim untuk tak menggubrisnya.
"Kata meyakinkan itu mengacu pada proses tindak pidana itu terjadi, dalam fakta sidang tidak ada itu. Bahkan, Waryono mencabut pernyataannya soal keterlibatan Pak Sutan," tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuktikan ketidakjelasan tuntutan JPU KPK tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 10 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pledoi.
Selain menuntut politisi, Partai Demokrat dengan pidana penjara, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor menghapus hak memilih dan dipilih selama tiga tahun.
Source: okezone