Delegasi Filipina Minta Bertemu Mary JaneJAKARTA - Delegasi pemerintah Filipina meminta kepada Kejaksaan Agung, untuk memfasilitasi pertemuan pemerintah Filipina dengan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.
"Kedua tujuan kedatangan mereka adalah akan melakukan kunjungan ke LP DIY untuk bertemu Mary Jane. Kami memastikan bahwa semua itu akan dapat di fasilitasi dan untuk kunjungan besok ke LP pada hari jumat hanya kunjangan biasa, bukan statement taking dari Mary Jane," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Tony memastikan bahwa pertemuan tersebut akan berjalan lancar. Karena, Jaksa Agung H M Prasetyo telah memfasilitasi seluruhnya dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta untuk memberikan akses ke LP.
"Sesuai rencana, kami berkoordinasi dengan kanwil Kumham DIY untuk mempersiapkan kunjungan pemerintah Filipina menemui Mary Jane," ungkapnya.
Dalam pertemuan, kata Tony, pihaknya menginformasikan kepada delegasi Filipina bahwa pihak Indonesia tidak ingin adanya miss komunikasi antar dua negara, terkait perkembangan proses hukum Mary Jane.
"Artinya, kita harus memastikan persidangan yang akan dilakukan berlangsung secara fair, dan objektif sebagaimana kita telah menyidangkan perkara Mary Jane di sini secara objektif dan tidak direkayasa," tambah Tony.
Tony menambahkan, RI tidak membuka ruang sedikitpun atau memberi kesan apapun terkait keputusan kasus yang sedang berlangsung di Filipina terkait kasus tersebut.
"Jangan sampai di pandang dalam upaya membebaskan Mary Jane dari beban di Indonesia. Karena faktanya Mary merupakan kasus terpidana mati karena menyelundupkan heroin ke Indonesia," tuturnya.
Kata Tony, pemerintah Indonesia akan menanti proses hukum dan persidangan di Filipina untuk dapat membuktikan apakah Mary Jane bersalah atau tidak, karena selama ini wanita asal Filipina tersebut disangka sebagai korban atas kasus gembong mafia narkoba di Filipina.
"Apakah nanti hasil persidangan di Filipina, jika terbukti akan dijadikan Mary sebagai novum untuk dasar PK atau mengajukan grasi kepada Presiden kita akan menunggu yang bersangkutan," simpulnya. (awl)
Source: okezone