Jero Bebas Demi Hukum Jika Berkas Tak RampungJAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jero Wacik mengatakan, dirinya bisa bebas demi hukum dari kasus yang menjeratnya menjadi tersangka bila berkas perkaranya belum rampung sampai pada batas waktu masa tahanannya habis.
"Menurut penyidik, kalau 1 September 2015 berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Politikus senior Partai Demokrat ini resmi ditahan sejak 5 Mei 2015. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama waktu penahanan itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka alias P21.
"Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari, sudah saya jalani. Ketiga, 30 hari, sudah saya jalani. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," ungkap Jero.
Jero yang juga ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) ini, mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.
"Penyidik menjanjikan akan P21 dalam 10 hari ke depan," tukasnya.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka di Kementerian ESDM pada 3 September 2014. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Kini Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sendiri dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: okezone