Bupati Morotai Siap Digiring ke Meja Hijau JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011, Rusli Sibua telah dinyatakan lengkap atau P21. Rusli yang kini menjabat sebagai bupati Morotai itu pun siap untuk digiring ke meja hijau.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, berkas perkara Rusli hari ini dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diproses lebih lanjut.
"Hari ini perkara dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Sebelumnya, Rusli juga menyebut bahwa berkas pemeriksaannya telah lengkap. "Iya. P21," ujar Rusli singkat usai diperiksa KPK.
Â
Atas lengkapnya berkas tersebut, bisa dipastikan gugatan praperadilan yang diajukan Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gugur meskipun sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar hari ini.
Hal itu mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Morotai tahun 2011 kepada Akil Mochtar yang kala itu duduk sebagai Hakim MK.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu telah divonis seumur hidup. Saat itu, Rusli diduga memberi suap kepada Akil sebesar Rp2,989 miliar sebagai imbalan agar pihaknya dimenangkan dalam sidang sengketa Pilkada Morotai.
Rusli dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: okezone